PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah memberikan skorsing atau pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai pajak berinisial FAF yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/8/2024).
Dwi Astuti menjelaskan, sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. DJP nantinya akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.
"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, MAT.
"Sudah, sudah tersangka," kata Ade Ary.
