TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. 

Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti. 

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi  ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan perlindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi. “Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.