Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pemajakan Indonesia atas laba grup perusahaan multinasional (PMN) tetap dapat dipertahankan di tengah perubahan lanskap perpajakan internasional.
Penguatan implementasi dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Terbaru, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menggelar sosialisasi Pajak Minimum Global pada 29 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti 191 wajib pajak besar dengan total 375 peserta yang berada dalam wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Tarif Pajak Efektif Minimum 15 Persen
Melalui ketentuan GloBE, Indonesia menerapkan prinsip bahwa grup perusahaan multinasional yang masuk cakupan aturan harus menghadapi tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
Apabila pajak yang dikenakan di suatu yurisdiksi menghasilkan tarif pajak efektif di bawah 15 persen, dapat muncul kewajiban pajak tambahan atau top-up tax sesuai mekanisme GloBE.
PMK 136/2024 mengatur pengenaan pajak minimum global melalui tiga mekanisme utama, yakni Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Bagi Indonesia, mekanisme domestik menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memungut pajak tambahan atas aktivitas usaha yang berada di dalam negeri sebelum hak pemajakan tersebut berpotensi dipungut yurisdiksi lain.
Berdasarkan PER-6/PJ/2026, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang merupakan bagian dari Grup PMN masuk kategori Wajib Pajak GloBE apabila grup tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sekurang-kurangnya EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama.
Ambang batas tersebut harus terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Artinya, perusahaan domestik tidak otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE hanya karena merupakan bagian dari grup usaha besar. Penentuan status harus melihat struktur grup, nilai peredaran bruto konsolidasi, periode pengujian, serta ketentuan pengecualian yang berlaku.
Dalam sosialisasi kepada wajib pajak besar pada 29 September 2026, DJP menekankan pentingnya penerapan GMT bagi kepentingan penerimaan Indonesia.
Pejabat Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Johanes Glorinus Saragih, menjelaskan bahwa jika pajak tambahan tidak dipungut di Indonesia, hak pemajakan tersebut berpotensi diambil oleh negara lain tempat entitas induk atau entitas lain dalam grup berada.
Dengan demikian, penerapan GMT tidak hanya berkaitan dengan penambahan kewajiban administrasi perusahaan multinasional, tetapi juga menyangkut upaya Indonesia mempertahankan basis pajaknya.
DJP juga mengingatkan bahwa tarif PPh badan Indonesia sebesar 22 persen tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan multinasional di Indonesia terbebas dari pajak tambahan.
Sebab, penghitungan GMT menggunakan effective tax rate (ETR) berdasarkan mekanisme GloBE, bukan sekadar melihat tarif nominal PPh badan.
Dalam sosialisasi Kanwil DJP Jakarta Selatan I, penyuluh pajak Arief Hidayat menjelaskan bahwa perusahaan tetap perlu memetakan insentif perpajakan, PPh final, serta berbagai penyesuaian dalam menghitung pajak yang tercakup dalam GloBE. Kondisi tertentu dapat menyebabkan tarif pajak efektif berada di bawah 15 persen meskipun tarif PPh badan nominal Indonesia 22 persen.
Penghitungan pajak tambahan juga memperhitungkan Substance-Based Income Exclusion (SBIE), antara lain berdasarkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud. Untuk memperjelas pelaksanaan di dalam negeri, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei 2026.
Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari penambahan, perubahan, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, GloBE Information Return (GIR), notifikasi, pembayaran pajak tambahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga mekanisme keberatan dan upaya hukum.
Wajib Pajak GloBE juga diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE melalui Portal Wajib Pajak atau sistem terintegrasi DJP.
Untuk SPT Tahunan PPh GloBE, batas penyampaian normalnya adalah paling lama empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Pada tahun pertama grup memenuhi kriteria GloBE, terdapat ketentuan perpanjangan paling lama dua bulan dengan persyaratan tertentu.
