PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan pengawasan kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan terutama dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sebab, tingkat kepatuhan Wajib Pajak nonkaryawan terbilang rendah, tidak mencapai 50 persen.
“Ini PR (pekerjaan rumah) kami ke depan untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan yang memang karyawan mandiri dan bukan karyawan pada suatu pemberi kerja. Beda dengan karyawan yang pajaknya dikenai pemotongan oleh pemberi kerja, Wajib Pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Nah, sampai dengan saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi November 2022.
Suryo mengungkapkan, kepatuhan formal Wajib Pajak nonkaryawan tidak mencapai 50 persen dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. DJP mencatat, pada 2021 rasio kepatuhan formal Wajib Pajak nonkaryawan sebesar 45,53 persen atau 1,85 juta dari 4,07 juta Wajib Pajak nonkaryawan yang menyampaikan SPT tahunan. Berbanding terbalik dengan rasio kepatuhan formal Wajib Pajak orang pribadi karyawan yang mampu mencapai 98,73 persen pada 2021.
Sebenarnya, sebelum pandemi, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak nonkaryawan sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan Wajib Pajak karyawan. Pada 2019, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak nonkaryawan mampu mencapai 75,93 persen atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan formal Wajib Pajak karyawan yang kala itu sebesar 73,23 persen.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP telah menyiapkan strategi untuk memperbaiki kepatuhan formal Wajib Pajak nonkaryawan yang masih rendah.
“Strategi yang dimaksud mencakup perbaikan kebijakan, peningkatan edukasi, sekaligus melakukan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dilakukan tindakan pengawasan aktif melalui analisis data antartransaksi. Oleh karena itu, salah satu fokus reformasi perpajakan adalah penguatan basis data,” kata Neil.
