TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

Redaksi PajakOnline · 7 Agu 2026, 05.25 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli untuk menjadi pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang yang beraktivitas di marketplace.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengumumkannya dalam Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Pengumuman juga berkaitan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Kami sebagai wakil pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 ini sebagai bagian dari langkah kami untuk terus memperbaharui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair dan simple mengikuti perkembangan ekonomi digital," kata Dirjen Pajak di Gedung Buddhi, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dirjen Pajak menjelaskan PPh pasal 22 yang dipungut atas pedagang (merchant) di marketplace bukanlah hal baru. Tarifnya pun berlaku sebagaimana pedagang yang berjualan secara luring, di mana bagi UMKM dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.

Pedagang di marketplace dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif PPh pasal 22 0,5%.

"Kami sampaikan, kami tidak akan membebani masyarakat, kami tidak membenani pelaku usaha kecil. Peredaran sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut," kata Bimo Wijayanto.

Sedangkan, pajak 0,5% yang dipungut kepada pedagang dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar ini bisa dijadikan kredit pajak tahun berjalan. Adapun implementasi pemungutan PPh pedagang online di marketplace oleh Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli berlaku mulai bulan depan atau 1 Agustus 2026.