PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah melakukan uji coba ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif di 5 perusahaan. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan, piloting tarif efektif PPh Pasal 21 telah dilaksanakan di Bank Mandiri, Telkom, BRI, PT Pos, dan 1 wajib pajak software developer. "Jadi kami sudah piloting atas 3 tabel tarif," kata Candri, dikutip hari ini.
Candri menjelaskan, pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif diperlukan mengingat ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini cenderung rumit. Selain itu, administrasi perpajakannya juga memberatkan wajib pajak.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP, terdapat kurang lebih 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, pada saat ini.
Dengan simplifikasi melalui penggunaan tarif efektif, pemotongan PPh Pasal 21 oleh wajib pajak pada setiap masa pajak diharapkan makin mudah dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
