PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan para pelaku UMKM harus menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.
DJP menjelaskan, pembebasan wajib pajak orang pribadi UMKM perlu melaporkan omzet pada 2023 dalam SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi UMKM pun tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.
"Terkait peredaran usaha/peredaran bruto dan PPh final, silakan cukup dilaporkan
dalam SPT Tahunan PPh-nya Kak," jelas DJP melalui akun Kring Pajak media sosial X, dikutip Selasa (6/2/2024).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan.
