PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, ke depan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) makin gampang dilakukan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, kemudahan tersebut berkat penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau core tax administration system (CTAS) yang memengaruhi skema prepopulated data berkaitan dengan SPT.
“Nantinya pengisiannya pun akan lebih dimudahkan karena data-data yang kita
miliki di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya data bukti potong (bupot), … itu sudah akan
ada di SPT,” kata Dwi, dikutip hari ini.
