PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor sangat berhubungan erat serta memiliki peran yang begitu penting dalam kegiatan ekonomi sebab kedua hal tersebut merupakan kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan antarnegara di seluruh dunia.
Walaupun dalam penerapannya terkadang masih ada saja yang keliru terutama bagi mereka yang memang belum begitu familiar dengan kegiatan ekspor dan impor ini, namun kegiatan tersebut sudah sangat umum dilakukan oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Bagi Anda yang mungkin merasa salah satu dari orang yang belum memahami akan dua hal tersebut maka tak perlu khawatir sebab ekspor dan impor sudah sering kami bahas dalam artikel sebelumnya secara lebih luas dan jelas tentunya.
Berbicara mengenai kegiatan ekspor dan impor tentu dalam pelaksanaannya banyak yang harus dipersiapkan sebelumnya. Salah satunya ialah dokumen ekspor impor yang merupakan hal yang tidak terlepas dari kegiatan tersebut.
Memang bukan hal yang mudah untuk melakukan kegiatan ekspor impor sebab hal ini berhubungan dengan negara lain dan cukup banyak beberapa hal yang perlu disiapkan dan dilengkapi salah satunya yaitu dokumen yang dibagi menjadi 2 yakni dokumen utama dan dokumen tambahan.
Dokumen utama ini bersifat wajib untuk setiap transaksi yang meliputi:
1. Invoice
Dokumen yang berfungsi sebagai bukti transaksi atau penagihan yang dibuat oleh eksportir untuk importir dan berkop surat perusahaan eksportir. Invoice sendiri dibagi lagi menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- Proforma Invoice
Suatu penawaran dari eksportir kepada importir yang potensial yang dibuat untuk mendapatkan izin impor dari negara tujuan.
- Commercial Invoice
Surat permintaan pembayaran kepada importir ketika eksportir selesai menyiapkan atau memproduksi barang pesanan.
- Consular Invoice
Faktur yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat ini bertujuan untuk membandingkan harga jual
suatu produk dengan harga jual di pasar.
2. Packing List
Dokumen yang berisikan rincian spesifikasi barang ekspor sesuai yang tertera di invoice yang dibuat oleh eksportir atau perusahaan yang mengemas barang ekspor.
3. Airway Bill
Bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dibuat oleh shipping company untuk eksportir.
4. Polis Asuransi
Dokumen yang diperlukan sebagai penjamin keselamatan dari barang-barang ekspor yang dikeluarkan atas permintaan eksportir atau importir.
