TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Barang Lartas? Ini Jenisnya

Redaksi PajakOnline · 31 Mei 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam kegiatan perdagangan lintas negara (ekspor-impor), terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang serta dibatasi atas impor dan ekspornya. Barang-barang inilah yang kemudian disebut dengan Barang Lartas. Barang Lartas merupakan sebuah istilah yang digunakan dalam lingkup perdagangan internasional, baik itu dalam kegiatan ekspor maupun dalam kegiatan impor. Beberapa jenis barang ada yang dibatasi bahkan dilarang untuk diperdagangkan dalam lintas negara.

Barang-barang lartas memerlukan izin agar dapat melakukan importasi maupun eksportasi. Barang lartas memerlukan perhatian khusus, sebab diperlukannya izin agar dapat dilakukannya proses ekspor-impor. Tetapi, tidak semua barang impor terkena lartas dan masuk dalam kategori barang lartas, sehingga tidak memerluan perizinan khusus. Diberlakukannya izin terhadap barang lartas tersebut memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan nasional.

Barang lartas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/PMK.4/2007 JO PMK No. 224/PMK.4/2015 dan PMK No. 141/PMK.04/2020. Dalam peraturan tersebut, dapat diartikan bahwa lartas adalah barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya atas barang lartas yang ke dalam maupun dari daerah pabean (impor-ekspor).

Selain itu, penetapan kebijakan terhadap barang lartas tentunya atas dasar pertimbangan yang bisa mengancam keamanan nasional serta kepentingan umum. Adapun beberapa fungsi dan tujuan pengawasan atas barang-barang lartas antara lain:


Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai wewenang untuk menentukan kategori barang lartas terhadap barang ekspor maupun impor, yang juga bekerja sama dengan instansi teknis yang menerbitkan aturan-aturan lartas tersebut.

Wewenang Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan maupun pengeluaran barang lartas yaitu untuk melakukan penegahan atas barang lartas yang tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait, dan berwenang untuk melakukan penegahan atas barang yang dapat menimbulkan adanya perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk dalam kategori lartas atau tidak.

Dimaksud dengan penegahan di sini yaitu tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dalam rangka menunda pemuatan, pengeluaran, ataupun pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) maupun barang lainnya yang berhubungan dengan BKC atau mencegah keberangkatan suatu sarana pengangkut.

Jenis Lartas sebagai berikut: