PajakOnline.com—Holywings menjadi viral saat ini. Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman keras (miras) beralkohol yang dinilai menistakan agama karena membawa nama Muhammad dan Maria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan Holywings yang berada di wilayahnya. Akibatnya, 12 outlet Holywings di Jakarta tutup.
Belakangan diketahui, pencabutan izin itu bukan hanya karena promosi miras berbau SARA, tetapi karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Selain itu, kini kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut kewajiban perpajakan Holywings.
Anggota DPR RI Kamrussamad mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Anggota DPR Dapil DKI Jakarta itu mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.
“Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan,” kata Kamrussamad dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
