PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya wajib pajak melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini didasari efisiensi pelaporan pajak mengingat banyaknya jumlah penduduk Indonesia. Di satu sisi, kita paham bahwa sistem perpajakan ini memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan, kepatuhan pajak yang rendah dan pelaporan yang tidak benar.
Oleh karena itu pemerintah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan sebuah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan guna memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.
Pemeriksaan pajak menjadi bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan memiliki tujuan untuk,
SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
SPT rugi
SPT terlambat, dimana pelaporan SPT dilakukan lewat dari jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan
Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasar atas hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak
Tidak hanya itu, pemeriksaan pajak juga memiliki berbagai tujuan tambahan lainnya yaitu:
1.Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan
2.Melakukan penghapusan NPWP
3.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
4.Pengajuan keberatan oleh WP
5.Pencocokan data serta alat keterangan
6.Penentuan WP yang bertempat di daerah terpencil
7.Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
8.Menentukan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
Seperti yang telah disebutkan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan WP telah menjalankan kewajiban pajak mereka dengan benar. Jenis pemeriksaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
