PajakOnline.com—Metode pemeriksaan langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang langsung dibandingkan dengan laporan keuangan dan buku catatan, serta dokumen pendukung.
Untuk itu, pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai dengan program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan laba rugi yang menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.
Sedangkan, Metode pemeriksaan tidak langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu.
Maka hasil penghitungan menggunakan metode ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan absah untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut.
Selain itu, metode tidak langsung yang digunakan oleh pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti kompeten dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan dengan beberapa pendekatan, salah satunya yaitu pendekatan transaksi tunai dan bank.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, salah satu cara untuk menghitung peredaran bruto yaitu melalui pendekatan transaksi tunai dan non-tunai/bank.
