PajakOnline.com—Wajib pajak perlu mengetahui teknik pemeriksaan pajak berdasarkan SE 65/2013 sebagai penambah wawasan pengetahuan. Dalam melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak menggunakan berbagai teknik pemeriksaan yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas objek pemeriksaan, serta tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan. Teknik-teknik pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti, menguji, atau membuktikan kebenaran pos-pos yang diperiksa.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65/2013), terdapat 17 teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan.
Dalam pedoman tersebut untuk meyakini kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.
Berikut adalah 17 teknik pemeriksaan pajak yang patut Wajib Pajak ketahui, berdasarkan SE-65/2013:
1. Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal DJP
Informasi internal DJP adalah informasi yang berasal dari dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP. Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sangat bermanfaat dalam pemeriksaan.
Informasi internal DJP dapat berasal dari alat keterangan, profil Wajib Pajak, hasil pemeriksaan sebelumnya, keputusan keberatan, putusan banding, hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), data sistem informasi, dan sebagainya. Kemudian, informasi eksternal DJP dapat berasal dari data internet; media massa; instansi, lembaga, organisasi, asosiasi, dan pihak lainnya; hasil exchange of information (Eol) dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); dan sebagainya.
2. Pengujian Keabsahan Dokumen
Pengujian keabsahan dokumen adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan.
3. Evaluasi
Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum (pretest) dan sesudah (post-test) proses pemeriksaan.
4. Analisis Angka-Angka
Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Adapun analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya yang berhubungan.
Misalnya, kenaikan beban penyusutan mesin dengan penambahan jumlah atau nilai aktiva mesin, hubungan biaya pemasaran dengan jumlah penjualan, hubungan biaya pengangkutan dengan penjualan, hubungan biaya bunga dengan pinjaman, dan sebagainya.
5. Penelusuran Angka-Angka
Penelusuran angka-angka adalah penelaahan secara mundur untuk menelusuri angka-angka dalam suatu pos, sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan (audit trail).
6. Penelusuran Bukti
Penelusuran bukti adalah pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi yang telah dicatat (vouching) atau yang seharusnya dicatat (tracing). Tujuannya, untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan dilaporkan oleh Wajib Pajak.
7. Pengujian Keterkaitan
Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Namun, hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa.
8. Ekualisasi atau Rekonsiliasi
Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
