TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dukung Penuh Dunia Usaha, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—APBN bakal diarahkan untuk mendukung penuh aktivitas dunia usaha, termasuk melalui pemberian insentif pajak.“Kita terus mendorong ada hilirisasi, insentif ini kita pakai supaya bisa mendorong hilirisasi, hilirisasi di minerba, hilirisasi di kelapa sawit," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Suahasil menyebutkan, APBN berperan sebagai alat untung mendorong multiplier effect di dalam perekonomian, juga sebagai katalis bagi pengembangan dunia usaha. Untuk itu, berbagai insentif diberikan pemerintah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri.
Sejumlah insentif yang diberikan di antaranya fasilitas bea masuk, tax holiday, dan tax allowance. Dia berharap, pemberian insentif tersebut dapat mendorong hilirisasi berbagai komoditas, seperti minerba dan kelapa sawit.

Berdasarkan data Direktort Jenderal Pajak (DJP), pengajuan permohonan insentif untuk tax holiday dan tax allowance terus mencatatkan penurunan.

Tax holiday misalnya, pada 2021 hanya diajukan oleh 23 wajib pajak, turun dibandingkan dengan 2020 yang mencapai 25 wajib pajak. Sementara itu, dari 34 wajib pajak yang mengajukan tax allowance pada 2020 turun menjadi hanya 17 wajib pajak pada tahun lalu.
Sebagai gambaran, tax holiday merupakan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen dengan beberapa ketentuan.

Pertama, nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar.

Kedua, setelah jangka waktu pemberian fasilitas berakhir, wajib pajak diberikan masa transisi selama dua tahun dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari jumlah PPh Badan terutang.

Ketiga, pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari jumlah PPh Badan terutang dengan nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar dan maksimal kurang dari Rp500 miliar.

Tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5 persen per tahun selama 6 tahun.