PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi E-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Hal ini tercantum dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 yang mulai berlaku pada Masa Pajak Oktober 2022 ini.
Aplikasi E-SPT PPN tersebut untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Yang dimaksud pihak lain adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Dengan adanya PER-14/2022, penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 ini wajib digunakan bagi semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain sejak mulai berlakunya PER-14/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, aplikasi lama masih dapat digunakan. “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya Perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022," kata Neil.
