PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pada Januari hingga Februari 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp25,85 triliun. Nominal tersebut tumbuh 9,7 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp23,57 triliun.
Menurut Sri Mulyani, salah satu motor utama pertumbuhan pajak daerah adalah penerimaan dari berbagai aktivitas konsumsi. Dia menilai, kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah tumbuh dengan baik sehingga konsumsinya meningkat.
Kenaikan tertinggi terjadi pada penerimaan pajak hiburan, yang pada Februari 2023 mencapai Rp306,07 miliar atau tumbuh 61,5 persen (YoY). Penerimaan daerah dari pajak hotel senilai Rp1,18 triliun tercatat naik Rp46,1 persen (YoY).
Penerimaan daerah tertinggi atas aktivitas konsumtif adalah dari pajak restoran, yang pada Januari—Februari 2023 mencapai Rp1,97 triliun atau naik 24,3 persen (YoY). Lalu, pajak parkir senilai Rp180,3 miliar tumbuh 12,3 persen (YoY).
Sepanjang Januari—Februari 2023, penerimaan dari keempat pos itu mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 14 persen dari total pajak daerah.
