PajakOnline.com—Ratusan restoran atau rumah makan di Kabupaten Mojokerto dipasang e-Tax. Pemasangan e-tax dilakukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan menekan potensi kebocoran pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, tahun ini pihaknya fokus meningkatkan realisasi pajak daerah dari berbagai sektor.
Salah satunya jenis pajak restoran yang tersebar di 18 kecamatan. "Sebagai optimalisasi PAD tahun ini, kita sudah pasang e-Tax di rumah makan," katanya, dikutip hari ini.
Pemasangan alat perekam transaksi ini sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan tahun ini. Alat ini dipasang pada mesin kasir wajib pajak untuk merekam data-data transaksi penjualan untuk menghindari adanya pemotongan pajak dan laporan nakal yang dilakukan pelaku usaha maupun petugas pemungut pajak.
"Jadi tidak ada celah kebocoran pajak, semua transaksi itu terekam. Harapannya dengan e-Tax ini tidak ada pihak yang berbuat curang," katanya.
