TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp37,9 Triliun

Redaksi PajakOnline · 23 Apr 2022, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah pada Maret 2022 mencapai Rp37,9 triliun. Jumlah tersebut tumbuh hingga 12,8 persen dari Maret 2021 sebesar Rp33,67 triliun, year on year.

Pertumbuhan tersebut diyakini pemerintah karena membaiknya kinerja sektor hiburan, restoran, dan perhotelan. Hal tersebut menjadi sinyal positif pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Menurut Menkeu, komponen pendorong pertumbuhan itu berasal dari sektor-sektor yang bersifat konsumsi, misalnya pajak hiburan, restoran, dan perhotelan. Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, tumbuhnya penerimaan pajak dari sana menunjukkan sektor-sektor tersebut tumbuh dengan baik.

"Ada kenaikan penerimaan pajak daerah lebih dari 10 persen. Ini menggambarkan bagaimana kegiatan ekonomi atau konsumsi masyarakat mulai muncul, karena pajak daerah itu menggambarkan pajak hiburan, restoran, dan hotel, aktivitas travelling," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.

Penerimaan pajak tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang sudah membaik. Meskipun begitu, pos penerimaan lainnya memang belum pulih dengan maksimal. "Ini nanti terkonfirmasi pajak di tingkat pusat yang menunjukkan juga ada kenaikan. Menunjukkan peningkatan aktivitas ekonomi, terutama untuk bidang-bidang yang selama ini terpukul pandemi," katanya.

Keseimbangan Primer Berbalik Positif Sri Mulyani menjabarkan bahwa penerimaan retribusi daerah pada Maret 2022 tercatat senilai Rp1,02 triliun, turun dari Maret 2021 senilai Rp1,63 triliun. Lalu, penerimaan asli daerah (PAD) lain-lain yang sah pada Maret 2022 senilai Rp5,42 triliun, jumlahnya masih turun dari Maret 2021 senilai Rp9,91 triliun.

"Pemerintah daerah masih perlu terus mengoptimalkan potensi PAD yang dimiliki agar kinerja tersebut dapat dipertahankan pada tahun berjalan," katanya.