PajakOnline.com—Ekualisasi merupakan proses memeriksa kesesuaian satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Secara umum, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3 bagian, yaitu ekualisasi penghasilan dan PPN, ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan, dan ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Selain itu, Ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar, sehingga saat pemeriksaan pajak dan fiskus menemukan terdapat selisih yang ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, maka dapat mengatasinya dengan bukti-bukti yang dihindarkan, sehingga wajib pajak terhindar dari denda atau sanksi yang dianggap tidak membuat laporan.
Pada awalnya, ekualisasi pajak diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 mengenai Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Namun, peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/PJ/2014.
Sementara itu, untuk mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, wajib pajak dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017.
