TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Ekualisasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah ekualisasi pajak merupakan salah satu istilah yang perlu diketahui di dunia perpajakan, mungkin bagi para pemeriksa pajak istilah tersebut sudah tak asing lagi di telinga namun sebagian besar Wajib Pajak masih banyak yang belum tahu apa itu ekualisasi pajak.

Mengapa para pemeriksa pajak sudah paham atau tahu betul tentang ekualisasi pajak? Karena pada umumnya, seorang pemeriksa pajak memakai ekualisasi pajak untuk metode serta teknik pemeriksaan pajak dalam uji kepatuhan Wajib Pajak. Umumnya, ekualisasi pajak diartikan sebagai proses untuk menyamakan.

Dengan kata lain, ekualisasi pajak merupakan sebuah proses pengecekan apakah suatu jenis pajak sudah sesuai dengan jenis pajak lainnya yang terkait satu sama lain. Pada umunya, ekualisasi pajak dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Ekualisasi penghasilan dan PPN.
2. Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan.
3. Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Proses ekualisasi pajak sendiri dilakukan dengan cara menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan ke kantor pajak.

Guna diberlakukannya ekualiasi pajak yakni menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal mengingat banyaknya dan rincinya data yang dicantumkan dalam SPT Tahunan terutama bagi SPT Tahunan Badan dan juga berguna untuk menghindari koreksi pajak serta persiapan Wajib Pajak jika sewaktu-waktu diperika oleh kantor pajak.(Atania Salsabila)