TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Expense Ratio Reksadana

Redaksi PajakOnline · 24 Agu 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Expense ratio merupakan seluruh biaya yang digunakan oleh manajer investasi untuk mengelola reksadana dibagi dengan rata-rata aset investasi dalam satu tahun. Istilah ini juga biasa dikenal sebagai rasio beban biaya.

Dapat dikatakan, bahwa expense ratio ini sebagai gambaran operasional sekaligus gaji manajer investasi dan bank kustodian serta pajak kepentingan pengelolaan reksadana yang nantinya dinyatakan dalam bentuk persentase.

Terdapat besaran expense ratio, besaran ini merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja manajer investasi. Caranya cukup dengan melihat nominal yang dihasilkan. Apabila hasilnya tidak terlalu besar, maka mereka menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Namun, bila hasil perhitungan expense ratio cukup besar, dapat dikatakan bahwa kecil dana kelolaan yang dapat diputarkan ke dalam bentuk saham. Dengan demikian semakin berat pula beban manajer investasi untuk menarik keuntungan lebih besar dari nilai rata-rata return pasar (beat the market).

Besaran expense ratio yang baik umumnya adalah di bawah 1% hingga mendekati nol. Namun, meski nominal terlampau kecil belum tentu lebih baik sebab terkadang dapat kita jumpai reksadana dengan diskon pada nilai aset bersihnya. Jadi, meskipun rasio beban biayanya cukup tinggi, reksadana tersebut tetap berharga.

Perusahaan besar akan berinvestasi pada reksadana apabila besarnya expense ratio di atas 1%. Sementara untuk bisnis berskala kecil, nominalnya tidak boleh melebihi 1.25%. Jika melebihi angka tersebut, maka pengelolaan manajer investasi kurang profesional dan berbiaya tinggi.

Cara menghitung expense ratio, yakni sebagai berikut:

- langkah pertama menghitung expense ratio adalah dengan melihat laporan keuangan milik manajer investasi. Selain itu, untuk mengetahui jumlah beban biaya, Anda perlu mengecek pembaharuan prospektus reksa dana yang telah dipilih.

Berikut ini rumus perhitungan expense ratio:

Expense Ratio = Beban Biaya : Rata-Rata NAB

Beban biaya dalam expense ratio adalah hasil penjumlahan dana yang digunakan untuk operasional, jasa audit dan investasi, beban transaksi, tarif kustodian, urusan administrasi, pembayaran pajak, dan sebagainya.

- Setelah mengetahui beban biaya, selanjutnya hitung rata-rata NAB yang didapatkan dari penjumlahan nilai pasar suatu aset berupa surat utang, deposito, maupun saham dalam reksadana tersebut.

Dalam dunia investasi, expense ratio ini indikator penting untuk memilih reksadana yang tepat. Berikut ini beberapa fungsinya dalam reksadana:

1. Mengukur Beban Operasional
Melalui expense ratio, Anda dapat mengukur seberapa besar beban operasional untuk pengelolaan aset investasi atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana. Hal ini sebagai bahan pertimbangan untuk bertahan atau beralih pada produk lain yang memiliki beban operasional lebih kecil.

2. Mengukur Profesionalisme Manajer Investasi
Expense ratio salah satu indikator penentu kemampuan pengelolaan reksa dana secara efisien oleh manajer investasi. Semakin kecil hasil perhitungannya, maka makin tinggi profesionalisme dalam mengelola dana karena beban biaya yang digunakan tidak terlalu besar.

3. Cerminan Pengelolaan Reksadana
Seperti yang sudah diejlaskan sebelumnya. Semakin baik pengelolaan dana untuk distribusi, administrasi, dan operasional lainnya, maka reksadana Anda juga dikelola dengan maksimal. (Azzahra Choirrun Nissa)