TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Dorong Perusahaan Manfaatkan Pasar Modal untuk Dapat Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2024, 06.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong perusahaan agar memanfaatkan pendanaan dari pasar modal untuk mendapatkan insentif perpajakan. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Timur III, Tri Bowo mengatakan, Wajib Pajak Badan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain, yaitu DJP.

“Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal, serta mendukung perusahaan dan pemerintah secara umum untuk mendapatkan permodalan (pendanaan) selain bank," kata Tri Bowo dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Dengan perusahaan melakukan IPO dan menjadi Perusahaan Terbuka yang tercatat di BEI, kata Tri Bowo, maka wajib pajak badan tersebut dapat memperoleh insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (corporate income tax) sebesar 3% selama memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dengan kepemilikan publik di atas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%.

Selain perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1% selama memenuhi ketentuan yang berlaku. "Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek,” pungkasnya.