PajakOnline.com—Pajak emas perhiasan merupakan salah satu bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain-lain. Sedangkan, yang dimaksud nilai lain-lain adalah nominal uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pengusaha yang kegiatannya terkait dengan pajak emas perhiasan ini antara lain:
1. Pedagang emas perhiasan, yang hanya melakukan kegiatan jual-beli emas perhiasan.
2. Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan jual-beli, jasa perbaikan atau modifikasi dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
Dasar Hukum Pajak Emas Perhiasan
Dasar pengenaan pajak emas perhiasan ini diatur dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Definisi emas perhiasan yang masuk klasifikasi PMK ini adalah, perhiasan dalam bentuk bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya.
Pengertian ini termasuk emas perhiasan yang dilengkapi batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
PMK ini juga mengatur kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha emas perhiasan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar pun wajib dikukuhkan sebagai PKP jika bidang usahanya berhubungan dengan emas perhiasan.
Pengusaha emas perhiasan harus dikukuhkan sebagai PKP. Alasannya karena emas perhiasan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan pun juga dikategorikan Jasa Kena Pajak (JKP). Karena statusnya merupakan PKP, maka pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan wajib membuat faktur pajak.
Perhitungan Pajak Emas Perhiasan
Beda halnya dengan BKP/JKP lain, pajak emas perhiasan memiliki perhitungan tersendiri. Sedangkan, tarif PPN emas perhiasan ditetapkan sebesar 11%, atau sama dengan perhitungan PPN untuk BKP/JKP pada umumnya.
Tetapi, pada penghitungan pajak emas perhiasan, yang menjadi dasar pengali bukanlah harga barang, seperti BKP lain, melainkan yang menjadi pengali adalah DPP nilai lain.
