TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Redaksi PajakOnline · 7 Mei 2023, 04.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak atau PKP pedagang emas tanpa faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penyerahan ke konsumen akhir atau sesama pedagang, dikenakan PPN dengan tarif lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 sebagai skema disinsentif. Adapun PMK 48/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

“Apabila ternyata pedagang tidak memiliki faktur pajak lengkap pada saat perolehannya, pedagang tersebut diberikan disinsentif sehingga harus memungut PPN dengan besaran tertentu lebih tinggi, yakni 1,65%," kata Dwi.

Bila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas emas perhiasan yang diperolehnya, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang hanya sebesar 1,1%.

Perbedaan pengenaan PPN antara yang memiliki faktur dan tanpa faktur pajak bertujuan untuk menghargai
faktur pajak lengkap yang telah dibuat oleh PKP pabrikan emas perhiasan saat menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

"Pada saat dibuat faktur pajak lengkap maka baik penjual maupun pembeli akan masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Dwi.

Sesuai dengan PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, serta batu permata dan batu sejenisnya.

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pabrikan dan pedagang emas perhiasan meski omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar.

Selain harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga berkewajiban memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas, penyerahan perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta penyerahan batu permata dan batu lainnya.

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi | PajakOnline