PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang dimasukkan dalam faktur pajak salah, maka pengusaha kena pajak (PKP) harus membatalkannya terlebih dahulu.
“Untuk kesalahan input NPWP pada faktur pajak tidak dapat diubah menggunakan faktur pajak pengganti. Silakan membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat faktur pajak yang baru dengan NPWP yang benar,” demikian penjelasan contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip hari ini.
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Salah satu persyaratan itu adalah keterangan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Identitas itu mencakup nama, alamat, serta NPWP/NIK/paspor.
“Faktur pajak … (yang tidak memenuhi persyaratan formal)… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Adapun faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
