TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas Kantor Kena Pajak?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Masih ramai issue terkait pengenaan pajak pada fasilitas kantor yang diperoleh pegawai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua fasilitas kantor yang dinikmati oleh para pegawai bakal kena pajak, misalnya, seperti handphone hingga laptop yang tidak termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, ini merupakan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan. Jadi, tidak termasuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.

Natura adalah pemberian fasilitas atau barang dan kenikmatan yang bukan berbentuk uang seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 03/PJ.23/1984 yang menyebutkan kenikmatan yang dimaksud dalam natura ialah setiap balasan jasa yang diterima atau didapatkan karyawan maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja seperti mobil, rumah, ponsel dan barang lainnya.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menjelaskan, tarif yang dikenakan untuk fasilitas tersebut adalah tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) progresif yang terdiri dari 5 lapisan dengan tarif yang paling tinggi yakni sebesar 35% untuk orang pribadi dengan penghasilan sebesar Rp 5 miliar per tahun.

Dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka pengenaan pajak pada fasilitas kantor bagi badan akan dikenakan tarif sebesar 22% sementara bagi orang pribadi akan dikenakan tarif pajaknya sebesar 5-35%. (Atania Salsabila)