PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Maka, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Pemerintah mengungkapkan, tidak semua barang/jasa dikenakan PPN. Terdapat pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
"Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
