PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022.
Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
