PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aplikasi e-SPT Masa PPh belum menggunakan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru, yakni 16 digit. Oleh karena itu, wajib pajak masih bisa dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit saat menggunakan aplikasi e-SPT.
Hal tersebut disampaikan DJP melalui media sosial Twitter akun @kring_pajak mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang integrasi NIK dan NPWP yang secara teknis masih dalam pengembangan. Format baru NPWP belum dipakai.
"Mohon menunggu terkait update aplikasinya ya," kata DJP, dikutip hari ini.
PMK 112/2022 mengatur tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Aturan ini turut mengubah NPWP Badan Usaha dan Instansi Pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
