PajakOnline.com—Agen transfer merupakan bank yang ditunjuk oleh perusahaan dan bertugas untuk mengelola saham, mulai dari membuat catatan hingga melaporkan portofolio milik mereka. Bank tersebut juga memiliki kewajiban untuk menjalin komunikasi dengan mitra yang turut menanamkan saham pada perusahaan tersebut.
Selain tugas tersebut, sebagai agen transfer, bank juga bertanggung jawab untuk mengurus dokumen-dokumen informasi, seperti kepemilikan, pembatalan, penerbitan, dan penjualan aset perusahaan. Biasanya pemberi jasa agen transfer dilakukan oleh bank umum, perusahaan non-bank yang melakukan aktivitas keuangan, serta bank komersial. Bank tersebut juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang disebabkan karena surat berharga mengalami kerusakan, hilang, atau dicuri.
Fungsi dari agen transfer ini adalah untuk melakukan pelacakan kandidat individu maupun entitas yang memiliki saham dan obligasi pada perusahaan. Selain itu, agen transfer juga berfungsi untuk mengelola daftar pemegang saham yang melakukan investasi berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pasar. Agen transfer juga harus memastikan investor atau pemegang saham tersebut mematuhi dan menjalankan ketentuan tersebut.
Di samping fungsi yang telah disebutkan, agen transfer juga memiliki beberapa peran yang harus dijalankan dalam mengelola aset perusahaan, di antaranya:
- Bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dividen (bagi hasil) untuk pemilik saham perusahaan yang terdaftar.
- Membuat laporan pendapatan saham perusahaan kepada Internal Revenue Service (IRS) secara berkala.
- Melakukan penghitungan pajak dari pemilik saham yang terdaftar.
- Melakukan merger, akuisisi, spin-off, dan menjadi pengawas dalam rapat tahunan.
Kemudian tugas-tugas yang harus dijalankan oleh bank sebagai agen transfer di antaranya seperti:
1. Melakukan Registrasi
Tugas yang harus dilakukan oleh agen transfer adalah melakukan registrasi untuk memantau dan meninjau proses penerbitan dokumen surat berharga secara cermat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kesalahan penerbitan yang dilakukan oleh pihak di luar perusahaan.
2. Agen Pembayaran
Seperti yang sudah dijelaskan, agen transfer ini juga merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan investor saham perusahaan. Sehingga, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran bunga, bagi hasil, obligasi, serta bertindak sebagai agen tender dan agen pertukaran.
3. Menerbitkan Sertifikat dan Transfer Saham
Selanjutnya bank ini juga bertugas untuk menerbitkan atau membatalkan sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan saham. Pembatalan sertifikat tersebut berlaku apabila investor menjual kembali saham mereka atau melakukan transfer kepada pihak lain.
4. Menyimpan Catatan Transaksi Saham
Agen transfer bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang berkaitan dengan saham perusahaan. Mereka juga harus memelihara dan menyimpannya atas nama penerbit catatan resmi kepemilikan saham di setiap sekuritas.
