PajakOnline.com—Terdapat 3 mekanisme transfer dana antar bank yang berbeda, yaitu Real Time Gross Settlement (RTGS), Kliring, dan Real Time Online (RTO). Transfer berarti pindah atau beralih tempat. Namun, mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transfer dalam konteks keuangan adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.
Mengutip pernyataan dari laman resmi OJK, berikut mekanisme transfer dana antarbank, yakni:
1. Kliring, disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG). Mekanisme ini merupakan transfer elektronik saat bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) yang bisa dilakukan baik melalui mobile banking, internet banking, dan teller.
Pada umumnya, sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Jadi, bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu. Setelah proses dan waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari. Setelah bank tujuan menerima, uang itu akan didistribusikan ke rekening tujuan.
