TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Kredit Korporasi

Redaksi PajakOnline · 31 Agu 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kredit korporasi merupakan pinjaman yang diberikan lembaga keuangan, seperti bank untuk badan usaha atau perusahaan. Pinjaman ini digunakan untuk membiayai kebutuhan perusahaan dalam jangka waktu pendek maupun panjang.

Tak hanya itu, kredit korporasi juga bisa digunakan sebagai modal perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis.

Seperti yang sudah dijelaskan, kredit korporasi bisa digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan perusahaan. Kebutuhan tersebut mencakup hal-hal yang berkaitan dengan urusan operasional dan kegiatan investasi.

Berikut ini fungsi kredit korporasi;


  •  Membiayai kegiatan operasional perusahaan. Kredit korporasi dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan modal guna menjalankan urusan operasionalnya, seperti menggaji karyawan dan membeli bahan baku.

  • Membiayai kegiatan investasi. Ya, salah satu fungsi kredit korporasi adalah untuk modal perusahaan dalam kegiatan investasi dan pengembangan bisnis mereka.


Selanjutnya, kredit korporasi ini juga memiliki manfaat bagi perusahaan. Berikut ini manfaat kredit korporasi untuk perusahaan:

1. Memperluas Kesempatan Bisnis

Manfaat pertama dengan adanya kredit korporasi adalah perusahaan bisa memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan bisnisnya. Karena, pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan dapat digunakan sebagai modal pengembangan produk perusahaan.

2. Meningkatkan Likuiditas Perusahaan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan membutuhkan aset yang likuid atau cair untuk membiayai semua kegiatan operasionalnya. Salah satu aset cair yang bisa dimiliki oleh perusahaan, yakni uang tunai dari kredit korporasi.

3. Fleksibel dalam Menggunakan Dana

Berikutnya, salah satu manfaat kredit korporasi adalah memberikan fleksibilitas dalam menggunakan dana. Saat mendapatkan pinjaman, perusahaan bisa menggunakan dana tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan dengan lebih leluasa. Sehingga, perusahaan tak perlu khawatir akan kesulitan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Salah satu manfaat kredit korporasi juga untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Kredibilitas inilah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan saat akan memberikan pinjaman kepada perusahaan. Saat, perusahaan yang memiliki catatan kredit baik memiliki kredibilitas tinggi dan cenderung lebih mudah mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Perlu diketahui, catatan kredit yang baik menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola keuangan dan membayarkan kewajibannya.

Dalam praktiknya, kredit korporasi ini memiliki beberapa jenis. Berikut jenis-jenis kredit korporasi antara lain:


  •  Kredit modal kerja.
    Jenis Pertama yakni Kredit modal kerja. Kredit ini biasanya digunakan untuk membiayai urusan operasional perusahaan, yang meliputi penggajian karyawan, pembelian bahan baku, dan lainnya.

  •  Kredit jangka pendek.
    Biasanya, kredit jenis ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan perusahaan dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun.

  • Kredit investasi.
    Kredit investasi berfungsi untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan dalam hal pembelian mesin, aset perusahaan, dan lainnya.

  • Kredit jangka panjang.
    Selanjutnya, jenis kredit satu ini juga digunakan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun.

  •  Kredit modal ventura.
    Kredit modal ventura lebih berfokus pada pemberian pinjaman untuk mendukung pengembangan bisnis dan teknologi perusahaan.


Selanjutnya, jika ingin mengajukan kredit korporasi, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Adapun sejumlah syarat pengajuan kredit korporasi adalah sebagai berikut:

  •  Memiliki badan hukum yang sah

  •  Perusahaan telah beroperasi minimal 2 tahun

  •  Perusahaan masih aktif melakukan kegiatan bisnis

  •  Memiliki pengurus yang berintegritas tinggi dan dapat dipercaya

  •  Memiliki laporan keuangan yang sehat

  •  Mampu membayar kewajiban pada saat jatuh tempo


Apabila telah memenuhi berbagai persyaratan di atas, perusahaan bisa mengajukan kredit korporasi ke lembaga keuangan.

Cara mendaftar kredit korporasi ini Anda bisa menghubungi bank tujuan dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Biasanya, pihak bank akan meminta beberapa dokumen pendukung, seperti akta pendirian, surat izin usaha, laporan keuangan perusahaan, dan rekening bank. (Azzahra Choirrun Nissa)