TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Debit dan Kredit

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang berkecimpung di dunia akuntansi tentu sudah tak asing lagi dengan istilah debit dan kredit. Dalam sebuah bisnis, setiap transaksi yang dilakukan atau terjadi harus dicatat dalam pembukuan Anda. Dimana transaksi tersebut akan dicatat dalam 2 akun yakni debit dan kredit.

Pada dasarnya, debit ialah pertambahan uang dalam tabungan atau dengan kata lain pertambahan transaksi. Artinya bahwa pencatatan akuntansi dimana aset dan biaya mengalami peningkatan yang biasanya debit ini ini berada di sisi sebelah kiri dan pertambahan aset bisa berupa penambahan uang, alat, hingga hal yang tak berwujud secara langsung seperti sewa atau piutang.

Sementara itu, kredit dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dikeluarkan saat melakukan sebuah transaksi atau pengeluaran. Dengan kata lain, kredit merupakan pencatatan akuntansi untuk akun hutang dan ekuitas yang mengalami peningkatan yang biasanya kredit ini berada di sisi kanan.

Dalam dunia akuntansi, debit dan kredit memang 2 hal yang tidak dapat dipisahkan sebab keduanya akan selalu berkaitan erat dan saling melengkapi. Saat ada sebuah transaksi, maka debit dan kredit akan selalu muncul beriringan. Dari penjelasan sederhana tersebut, sudah jelas terlihat bahwa debit dan kredit berbeda namun perbedaaan yang ada bukan hanya dari segi pengertiannya saja.

Berikut beberapa perbedaan antara debit dan kredit yang perlu Anda ketahui:

1. Debit mengacu pada sisi kiri akun buku besar, sedangkan kredit berhubungan dengan sisi kanan akun pada buku besar.

2. Pada akun neraca, apapun yang masuk akan masuk di debit sedangkan apapun yang keluar akan masuk di kredit.

3. Untuk laporan laba rugi, semua pengeluaran dan kerugian akan didebit sedangkan semuan pedapatan dan keuntungan akan dikredit.

4. Peningkatan debit disebabkan oleh kenaikan cash, inventaris, pabrik dan mesin, tanah dan bangunan, pengeluaran seperti gaji dan lainnya sedangkan peningkatan kredit disebabkan oleh kenaikan dana pemegang saham, biaya keanggotaan, pendapatan sewa, laba ditahan, utang, dan lainnya. (Atania Salsabila)