TRENDING
Pengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Nota Keuangan RAPBN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota keuangan merupakan nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Nota keuangan dibedakan menjadi dua jenis, yakni nota keuangan untuk RAPBN dan nota keuangan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Adapun terdapat perbedaan antara kedua nota keuangan RAPBN dan RAPBN-P, sebagai berikut;


  • Nota keuangan RAPBN terdapat penjelasan terkait perkembangan realisasi APBN tahun lalu yang dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, dan tahun berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada.

  •  Nota keuangan RAPBN disampaikan oleh presiden Indonesia, seperti yang terjadi pada 16 Agustus, sedangkan nota keuangan RAPBN-P tidak dibacakan langsung oleh presiden.

  • Nota keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun yang akan datang, sedangkan Nota keuangan RAPBN-P menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir tahun berjalan yang berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi semester II.


Pada umumnya, Nota keuangan RAPBN membahas mengenai asumsi makro yang meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga dalam tiga bulan, harga minyak, hingga lifting migas. Selain itu, Nota keuangan RAPBN juga berisi pendapatan negara, terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Nota keuangan juga memerinci belanja negara, yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi, pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.

Sementara untuk transfer ke daerah, dirinci berupa dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya, ada pula pembiayaan anggaran, meliputi pembiayaan utang dan non-utang.

Fungsi dan tujuan dari Nota keuangan, antara lain:

1. Nota keuangan RAPBN memiliki tujuan sebagai pedoman dalam mengatur penerimaan dan belanja negara. Umumnya RAPBN disusun agar pemerintah dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang telah direncanakan.

2. Sebagai pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat.

3. Perbaikan belanja negara untuk mencapai kesejahteraan bersama dan penyesuaian terhadap pemulihan ekonomi.

4. Menginformasikan kondisi keuangan negara serta perekonomian saat ini dan masa mendatang. Hal ini akan menciptakan optimisme untuk setiap pihak, baik investasi maupun iklim usaha.(Kelly Pabelasary)