TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Proforma Invoice

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagian besar dari Anda tentu sudah sering melakukan transaksi jual beli. Dalam suatu transaksi jual beli, memang sudah suatu kewajiban atau kewajaran untuk menyertakan bukti pembayaran untuk keamanan transaksi antara dua pihak yang berkaitan. Salah satunya adalah invoice atau faktur yang sudah pasti Anda ketahui.

Invoice sendiri merupakan lembar daftar tagihan yang dikeluarkan penjual ke pembeli yang biasanya muncul ketika pembeli menyelesaikan pemesanan dan penjual mengirimkan pesanan tersebut. Invoice sangat erat kaitannya dengan akuntansi, keberadaannya merupakan salah satu faktor penting dalam rekam keuangan perusahaan.

Bagaimana dengan proforma invoice? Sama halnya dengan invoice, proforma invoice juga merupakan salah satu dokumen yang penting dalam sebuah kegiatan transaksi jual beli. Dengan kata lain, proforma invoice dapat diartikan sebagai faktur sementara yang dikeluarkan oleh pihak penjual atau penyedia jasa kepada pihak pembeli.

Kemudian, bagi Anda yang ingin membuat proforma invoice terdapat beberapa hal yang perlu dimasukan dalam dokumen tersebut yakni:

1. Identitas penjual.
2. Tanggal proforma invoice.
3. Nama dan deskripsi produk atau jasa yang dibeli.
4. Harga, jumlah pembelian, tarif pajak, jumlah pajak, dan jumlah total pembelian.
5. Rincian proses pembayaran.
6. Tanggal jatuh tempo pembayaran yang disetujui oleh pihak pembeli.

Proforma invoice ini mempunyai banyak fungsi, antara lain:

1. Sebagai dasar estimasi harga yang harus dibayar oleh pihak pembeli untuk melunasi tagihan pembayaran.
2. Untuk mencatat seluruh perkiraan produk yang akan dibeli oleh pihak pembeli.
3. Menjadi rujukan yang sah saat terjadi kesalahan dalam transaksi bisnis atau kegiatan jual beli.
4. Menjadi rujukan yang sah untuk memasukkan transaksi penjualan ke dalam pembukuan keuangan atau laporan keuangan.
5. Sebagai draft faktur yang dapat diperbaiki jika terdapat informasi yang keliru mengenai barang atau jasa yang dijual.
6. Sebagai rujukan yang sah jika nantinya barang atau jasa yang tercatat akan dijual ke pihak lain oleh pembeli awal.
7. Menjadi rujukan yang sah sebagai faktur pajak untuk kasus-kasus tertentu. (Atania Salsabila)