TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Macam-Macam Invoice dan Kegunaannya

Redaksi PajakOnline · 14 Nov 2021, 03.00 WIB · pajakonline.com

 

PajakOnline.com—Istilah invoice mungkin sudah tak asing lagi bagi Anda yang bekerja di perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa. Dokumen yang biasa disebut dengan invoice memang sangat penting bagi perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar wajib memiliki dokumen ini sebagai bukti penagihan.

Invoice merupakan dokumen yang sering digunakan dalam transaksi jual beli khususnya bagi badan usaha yang terdaftar oleh pajak. Invoice dikenal juga sebagai nota yang digunakan badan usaha yang belum terdaftar pajak dan masih konvensional.

Invoice adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk pernyataan penagihan oleh penjual kepada pembeli yang berisi detail produk atau jasa yang digunakan oleh pembeli seperti satuan, total harga, serta tanggal pembelian.

Invoice penting bagi perusahaan karena;

1. Mencatat segala transaksi utang dan piutang yang dilakukan oleh perusahaan.
2. Mencatat informasi transaksi yang detail dan runut.
3. Perusahaan jadi punya bahan rujukan yang jelas dalam memposting transaksi utang piutang ke dalam laporan keuangan perusahaan.
4. Sebagai acuan yang sah apabila perusahaan ingin menjual kembali barang yang telah dibelinya ke pihak lain.

Selain memiliki fungsi yang beragam, invoice juga memiliki beragam jenis sebagai berikut:

1. Invoice Biasa
Paling umum digunakan yang biasanya berupa keterangan mengenai detail transaksi pihak penjual dan pembeli seperti informasi mengenai rincian item yang dibeli atau dipesan, jumlah item, harga satuan per item, serta total harga yang harus dibayar pembeli/pemesan.

2. Invoice Proforma
Biasanya digunakan ketika produk yang dibeli akan dikirimkan secara bertahap dan invoice ini bersifat sementara jika seluruh barang yang dibeli sudah terkirim maka invoice ini akan diganti dengan invoice biasa.

3. Invoice Konsuler
Biasanya digunakan dalam transaksi internasional seperti kegiatan ekspor impor.

Demi menjaga akurasi pencatatan transaksi, maka dalam sebuah invoice harus tercantum beberapa informasi sebagai berikut:

1. Keterangan perusahaan pembeli
2. Keterangan perusahaan penjual
3. Tanggal transaksi
4. Item atau jenis barang atau jasa yang dibeli
5. Harga per item
6. Total harga keseluruhan
7. Besaran pajak
8. Harga yang harus dibayar atau ditagih setelah pajak
(Atania Salsabila)