TRENDING
Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Gaji Pekerja di 1.062 Sektor Industri Bebas Pajak Selama 6 Bulan

·

Gaji Pekerja di 1.062 Sektor Industri Bebas Pajak Selama 6 Bulan

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan insentif pajak bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19), yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk 6 bulan ke depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

Dengan adanya fasilitas insentif tersebut, maka PPh Pasal 21 untuk sementara ditanggung pemerintah (DTP) dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam kebijakan ini, ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang pajak penghasilan karyawannya ditanggung pemerintah hingga 6 bulan ke depan, terhitung sejak April 2020.

Kendati demikian, tak semua pegawai akan mendapat insentif pembebasan PPh 21. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp200 juta per tahun, atau Rp16,6 juta per bulan.

"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," demikian kami mengutip bunyi Pasal 2 ayat 3 poin c dari PMK tersebut.

Adapun masa pembebasan pajak ini akan berlangsung 6 bulan sejak April 2020 hingga September 2020.

"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020," jelas Pasal 2 ayat 9.

Selama ini PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan sehingga penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan insentif pajak bagi para pekerja sesuai kriteria. Kebijakan pajak tersebut dinilai tepat dan responsif dalam kondisi pandemi ini.

"Pajak penghasilan pekerja yang DTP (Ditanggung Pemerintah) tentunya akan menambah pendapatan para pekerja karena upah atau gaji yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak. Dengan begitu, uangnya bisa membantu perekonomian dan menguatkan daya beli mereka di masa krisis," kata Koni yang juga Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menyambut baik kebijakan perpajakan pemerintah tersebut. "Positif pastinya, kondisi seperti sekarang kehadiran pemerintah melalui kebijakannya tentu sangat ditunggu oleh pengusaha agar bisnis mereka tetap berjalan dan bisa survive," kata Feri.

Berita lainnya di Headlines