PajakOnline.com—Rekening bank wajib pajak dapat diblokir atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari penegakan hukum dan penagihan pajak. Pemblokiran rekening ini terjadi antara lain, saat ini di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang memblokir rekening 75 Wajib Pajak, kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mendatangi Bank Riau untuk memblokir rekening Wajib Pajak.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak (Wajib Pajak) yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain. Hal itu bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). selain itu, DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
DJP pun berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Secara sederhana, beragam surat itu berisi jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Jika Wajib Pajak belum juga membayar utang pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan DJP/unit vertikal, maka akan dilakukan penagihan pajak.
Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan agar Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat melunasi utang pajak serta biaya penagihan. Bila tidak kunjung dibayar, maka tahap awal DJP/ unit vertikal akan melakukan pemblokiran sebelum penyitaan harta.
Dengan demikian, juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu, apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP/unit vertikal harus menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui, maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.
