PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) melakukan blokir rekening Wajib Pajak (WP) di sejumlah bank di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP PMA Tiga Tulus Suparto menjelaskan, tindakan pemblokiran dilakukan karena Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajak sebesar Rp1,83 miliar.
KPP PMA Tiga merupakan unit vertikal dari Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jakarta Khusus. KPP PMA Tiga melayani Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan.
Tulus mengatakan, pemblokiran rekening Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP PMA Tiga merupakan bagian dari Program Pemblokiran Nasional yang digulirkan oleh Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan DJP yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak akhir Agustus 2022 lalu.
“Surat pemblokiran disampaikan kepada tiga bank di Jakarta Utara. Petugas sudah mencoba pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan aktif. Hanya saja, Wajib Pajak tidak merespons dengan baik. Pemblokiran sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Tulus Suparto dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Adapun tiga bank yang digandeng oleh KPP PMA Tiga untuk melakukan pemblokiran, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Artha Gading, PT Bank Permata Tbk Kelapa Gading, dan BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Pluit.
“Pembukaan blokir rekening tidak dapat dilakukan hingga Wajib Pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran,” tegas Tulus.
Selain KPP PMA Tiga, Kanwil DJP Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara juga memblokir rekening 75 Wajib Pajak. Hal senada dilakukan pula oleh KPP Pratama Tanjung Pinang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak (Wajib Pajak) yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain. Hal itu bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Untuk melaksanakan pemblokiran, Kanwil DJP/KPP harus menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
