PajakOnline.com—Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. SLW melalui PT. MSE telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Modus yang dilakukan oleh Tersangka melalui PT. MSE adalah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya.
Namun demikian, PT. MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayar ke kas negara.
Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
