TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Setorkan Pajak yang Telah Dipungut, Tersangka SDP Diserahkan ke Kejari Jakpus

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2024, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.

SDP melalui PT. PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari 1,1 Miliar.

Modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan.

Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya. Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/ tidak menyetor PPN Kurang Bayar yang timbul ke negara.

Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.163.736.631, (Satu miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajkan dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN.