PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Pencanangan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Forum Konsultasi Publik yang dihadiri 47 undangan perwakilan dari sebelas KPP, meliputi Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, Wajib Pajak, asosiasi profesi (IKPI), media, serta perwakilan Tax Center.
Acara berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II. Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang diluncurkan DJP pada 22 Juli 2025 merupakan dokumen resmi yang merangkum 8 hak dan 8 kewajiban Wajib Pajak.
Kehadiran piagam ini mempertegas komitmen pemerintah dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di bidang perpajakan, sekaligus menjadi langkah nyata untuk menciptakan hubungan saling percaya antara DJP dan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pemanfaatan layanan digital seperti SAPA JAWARA, layanan konsultasi online berbasis WhatsApp di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, untuk memperkuat transparansi antara petugas pajak dan masyarakat.
“Piagam ini bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bentuk pengakuan nyata pemerintah bahwa Wajib Pajak berhak memperoleh perlakuan setara, adil, dan transparan. Melalui Taxpayers’ Charter ini, kami juga membuka ruang bagi kritik, saran, dan aspirasi dari seluruh stakeholder demi peningkatan kualitas layanan perpajakan,” kata Dasto.
