PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera meluncurkan Tax Payer Charter, sebuah piagam yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas.
Piagam ini meningkatkan transparansi, keadilan, serta menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, Tax Payer Charter merupakan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita squeeze menjadi 8 hak dan 8 kewajiban," kata Rosmauli dalam Media Briefing DJP.
Rosma menyebutkan pentingnya keseimbangan dalam hubungan fiskus dan wajib pajak. Misalnya, hak atas informasi dan edukasi dari sisi wajib pajak akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh fiskus.
"Begitu juga hak atas pelayanan yang adil, ini sebenarnya sudah ada di aturan, tapi sekarang kita hadirkan dalam satu dokumen yang ringkas dan mudah dipahami," katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, inisiatif (Tax Payer Charter) ini mencerminkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan setara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara maju.
"Kalau kita lihat di negara-negara dengan sistem perpajakan modern seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat, mereka semua punya tax payer charter," kata Yon.
