TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menetapkan langkah-langkah strategis bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam penanganan wabah Corona atau Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah membagi tiga tahapan dalam penanganan Covid-19 yakni masa tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.

"Kami telah merealokasi anggaran dan menerapkan program khusus selama masa tanggap darurat Covid-19. Realokasi akan diarahkan untuk berbagai macam program yang sifatnya pendukungan langsung penanganan Covid-19 yang dapat membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Wishnutama di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020. Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat memanfaatkan insentif pajak berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30%.

Menparekraf berharap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.

Kemenparekraf/Baparekraf secara mandiri juga menggulirkan program untuk memberdayakan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Di antaranya melalui kampanye nasional Gerakan Masker Kain, Gerakan Lauk Siap Saji, dan Gerakan Satu Dalam Kopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak Covid-19.

#GerakanMaskerKain menargetkan pengadaan 1 juta masker kain secara nasional. Dalam program tersebut Kemenparekraf melibatkan UMKM di sektor ekonomi kreatif untuk berperan serta.

Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan usaha di tengah pandemi, dan produk yang dihasilkan juga sangat bermanfaat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kemenparekraf sebelumnya juga telah mendata sekitar 213 ribu pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari 34 provinsi (data hingga 22/4/2020) yang terdampak Covid-19. Data tersebut akan digunakan Kemenparekraf sebagai basis kegiatan, di antaranya melibatkan pelaku UMKM Ekraf yang terdampak dalam #GerakanMaskerKain," kata Wishnutama.

Hal yang sama juga akan dilakukan dalam #GerakanLaukSiapSaji. Kemenparekraf/Baparekraf akan bekerja sama dengan pengusaha makanan, UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah untuk menyiapkan makanan bagi mereka yang terdampak, baik masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif sendiri serta masyarakat pada umumnya.

Terbaru, Kemenparekraf bersama Kemenperin dan didukung Tokopedia menggulirkan kampanye #SatuDalamKopi sebagai upaya bersama memajukan kopi nusantara sekaligus menggerakkan roda perekonomian pelaku industri kopi nasional agar tetap bergulir di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pakai Masker, Senjata untuk Perang Lawan Corona

"Kemenparekraf/Baparekraf pun telah menggandeng pelaku ekonomi kreatif untuk sama-sama memperkuat kampanye #JagaJarak. Dengan gerakan yang masif diharapkan dapat menimbulkan kesadaran yang tinggi di kalangan masyarakat," tuturnya.

Program selanjutnya, di masa tanggap darurat ini Kemenparekraf/Baparekraf juga menggulirkan pelatihan online gratis untuk upskilling dan reskilling pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Lewat program-program ini diharapkan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif semakin kompetitif dan siap bangkit bersama ketika pandemi dinyatakan selesai. Terlebih Presiden Joko Widodo usai rapat terbatas terkait Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, beberapa waktu lalu memperkirakan sektor pariwisata akan booming usai pandemi dapat teratasi.