PajakOnline.com—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menetapkan langkah-langkah strategis bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam penanganan wabah Corona atau Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah membagi tiga tahapan dalam penanganan Covid-19 yakni masa tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.
"Kami telah merealokasi anggaran dan menerapkan program khusus selama masa tanggap darurat Covid-19. Realokasi akan diarahkan untuk berbagai macam program yang sifatnya pendukungan langsung penanganan Covid-19 yang dapat membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Wishnutama di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020. Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat memanfaatkan insentif pajak berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30%.
Menparekraf berharap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.
Kemenparekraf/Baparekraf secara mandiri juga menggulirkan program untuk memberdayakan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Di antaranya melalui kampanye nasional Gerakan Masker Kain, Gerakan Lauk Siap Saji, dan Gerakan Satu Dalam Kopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak Covid-19.
#GerakanMaskerKain menargetkan pengadaan 1 juta masker kain secara nasional. Dalam program tersebut Kemenparekraf melibatkan UMKM di sektor ekonomi kreatif untuk berperan serta.
Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan usaha di tengah pandemi, dan produk yang dihasilkan juga sangat bermanfaat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
