PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan membebaskan gula konsumsi dari pajak pertambahan nilai atau PPN, sama seperti barang kebutuhan pokok lainnya. Pajak yang sudah terlanjur dipungut pun dapat dikembalikan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Artinya, konsumen tidak perlu membayar PPN untuk semua jenis barang tersebut.
Sembako seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran sudah tergolong sebagai barang kebutuhan pokok. Dalam aturan terbaru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang mendapatkan pembebasan PPN.
