PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022 yang memerinci makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga yang terbebas dari pungutan PPN.
Penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
"Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN," demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 70/2022.
Jasa perhotelan sendiri merupakan salah satu objek pajak daerah sehingga tidak dikenakan PPN. Namun, ternyata terdapat 3 jenis jasa yang tidak termasuk jasa perhotelan yang dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Pengecualian itu turut tercantum dalam PMK 70/2022 tentang kriteria atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
“Pertama, penyewaan unit atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas
penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya,” kutipan isi
Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022.
