PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan atas pendapatan/penghasilan yang berasal dari gaji, melainkan juga dari hadiah ataupun penghargaan. Bedanya, pendapatan yang berasal dari hadiah akan dikenakan PPh Pasal 23.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ada beberapa jenis PPh, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.
Secara spesifik, apa saja penghasilan yang kena PPh 23?
1. Hadiah undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
4. Penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.
UU PPh juga menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bila hadiah itu berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:
