TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hak dan Kewajiban Fiskus

Redaksi PajakOnline · 11 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Fiskus merupakan pegawai pemerintah yang diberikan tanggung-jawab atau wewenang khusus untuk melakukan penagihan dan pengelolaan pajak. Dengan adanya fiskus, Wajib Pajak akan lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebab, walaupun layanan perpajakan sudah semakin canggih namun masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan dalam menggunakannya sehingga peran fiskus akan menjadi sangat penting.

Seorang fiskus memiliki tugas dan wewenang yang harus dilakukan, antara lain:

1. Membuat Surat Penetapan Pajak.
2. Membuat Surat Tagihan Pajak.
3. Membuat Keputusan Tentang Pajak.
4. Audit Pajak.
5. Mengeksekusi Penyegelan.
6. Melantik Pejabat Perpajakan.

Tak hanya itu, seorang fiskus juga memiliki hak-hak berikut ini:

1. Berhak menerbitkan NPWP dan melakukan pengukuhan pada PKP secara jabatan.
2. Berhak menerbitkan surat tagihan pajak.
3. Berhak melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
4. Berhak melakukan penyidikan.
5. Berhak untuk menerbitkan surat paksa dan melakukan penyitaan.

Terkait dengan kewajibannya, seorang fiskus memiliki 2 kewajiban yaitu:

1. Kewajiban Umum
Mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

2. Kewajiban Khusus
- Membuat NPWP sementara dengan batas waktu 3 hari setelah formulir pendaftaran telah diterima.
- Membuat NPWP sementara dengan batas waktu 3 bulan setelah formulir pendaftaran telah diterima.
- Membuat surat keputusan pengukuhan bagi PKP dengan batas waktu 7 hari setelah formulir pendaftaran telah diterima.
- Membuat surat keputusan kelebihan pajak dengan batas waktu 1 bulan setelah surat pengajuan diterima.
- Membuat surat perintah membayar kelebihan pajak dengan batas waktu 1 bulan setelah surat pengajuan diterima.
- Membuat surat keputusan angsuran atau penundaan bayar pajak dengan batas waktu 3 bulan.
- Membuat surat keputusan pengurangan angsuran PPh dengan batas waktu 10 hari setelelah diajukan Wajib Pajak.
- Membuat surat keputusan atas keberatan dengan batas waktu 3 bulan setelah pengajuan diterima.
- Membuat keputusan terkait pengurangan, penghapusan denda/suku bunga, dan pembatalan ketetapan pajak dengan batas waktu 3 bulan setelah pengajuan diterima.
- Tidak mengungkapkan data Wajib Pajak yang bersifat rahasia. (Atania Salsabila)