PajakOnline.com—Hak mendahulu dalam konteks penagihan pajak dapat diartikan sebagai hak khusus atau hak istimewa yang dimiliki negara terhadap barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum.
Apabila penanggung pajak memiliki tunggakan pajak ketika ia pailit, maka dengan adanya hak mendahulu ini, negara memiliki hak atas barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dahulu dari kreditur lainnya.
Artinya, utang–utang terhadap kreditur lain baru bisa dilunasi setelah hutang pajak dilunasi hasil dari lelang tersebut. Hak mendahulu ini juga berlaku apabila ternyata barang milik penanggung pajak telah disita oleh pihak lain. Jika dilakukan pelelangan, maka hasil lelang harus didahulukan untuk melunasi utang pajak.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU KUP, hak mendahulu hutang pajak meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta biaya penagihan pajak. Artinya, semua poin diatas harus diprioritaskan untuk dilunasi atas hasil lelang barang milik penanggung pajak.
Pada pasal 21 ayat 4 UU KUP, hak mendahulu atas utang pajak hilang setelah melampaui waktu lima tahun sejak tanggal terbitnya:
– Surat Tagihan Pajak (STP);
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
– SKPKB Tambahan (SKPKBT);
– SK Pembetulan;
– SK Keberatan;
– Putusan Banding;
– Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Apabila diterbitkan Surat Paksa atau diberikan persetujuan penundaan serta angsuran pembayaran pajak, maka jangka waktu 5 tahun dihitung sejak surat paksa diberitahukan, sejak batas akhir penundaan, atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.
